Tertidur Pulas, 2 Pria Pelaku Curanmor di Babelan Ditangkap Polisi

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor saat tertidur lelap di rumah mereka di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu, 13 Juli 2025, dini hari.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor seorang warga berinisial G. Saat itu, korban sedang memarkirkan motor Yamaha Nmax di Gang Koramil, Babelan Kota.

Motor dalam kondisi terkunci se-tang. Namun, ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Babelan, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

“Kami menangkap pelaku tak lama setelah laporan masuk,” kata Kapolsek Babelan, AKP Wito, Minggu (13/7/25).

Masih kata Wito, pengungkapan kasus ini terjadi berdasarkan bukti laporan korban ke pihak kepolisian. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Berbekal informasi dari warga serta ciri-ciri pelaku diperoleh di lapangan, petugas melacak keberadaan pelaku.

Kemudian, kedua pelaku berinisial AA dan AR ditemukan sedang terlelap di rumah mereka. Polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci T, mata kunci, serta STNK.

Untuk menyembunyikan kejahatan-nya, motor curian itu sempat disimpan di sebuah rumah di Kampung Blendung, Desa Kedung Pengawas.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melengkapi kendaraan dengan kunci ganda,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Babelan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Fahmi

Editor : D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini