Ini Koronologi Kuli Bangunan Dihukum 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Kandung

infobrkasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria paruh baya berinisial R berusia 50 tahun. Dia ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, berinisi UL berusia 14 tahun. Kejadian ini di Jatirangga, Jatisampurna.

“Korban, UL (14 tahun), adalah anak kandung pelaku, R,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu 26/7/25.

Peristiwa ini terjadi selama setahun terakhir dengan enam kali aksi pencabulan yang dilakukan R terhadap UL.

Kasus terungkap pada Mei 2025 ketika UL menceritakan pelecehan tersebut kepada kakak tirinya, kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut pengakuan R, perbuatannya didorong nafsu birahi, dilakukan saat istri dan kakak UL tidak berada di rumah. UL kerap diancam oleh R selama pencabulan berlangsung.

Pelaku R, yang berprofeai seorang kuli bangunan, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Fahmi

Editor : D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini