Infobekasi.co.id – Tersangka WAP, pelaku penipuan dan penggelapan jual beli Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online, membayar utang, hingga investasi trading.
“Sebagian uang dipakai tersangka untuk kegiatan trading dan ada indikasi mengarah ke judi online,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 8 Agustus 2025.
Masih kata Kombes Kusumo, dari 62 korban, pihaknya baru menerima empat laporan. Total kerugian akibat penipuan jual beli Vespa ini mencapai Rp2,2 miliar.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan investasi trading.
“Dari hasil tersebut, tersangka mempergunakannya untuk membayar utang sebesar Rp700 juta dan investasi tidak berwujud sejumlah Rp350 juta,” jelasnya.
Polisi menangkap WAP di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu petang, 3 Agustus 2025. Saat ini, WAP ditahan di rutan Polres Metro Bekasi Kota dan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros






























