Infobekasi.co.id – Pihak kepolisian membeberkan kronologi 2 siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang SDIT Ibnul Jazari, Jalan Raya Pondok Ungu Permai (PUP), Sektor 5, Blok A6, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agta Bhuana Putra, mengidentifikasi kedua korban sebagai KBW (7 tahun) dan FAP (6 tahun).
Menurut keterangan, kedua siswi tersebut datang ke sekolah seperti biasa dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Setelah KBM selesai, dilanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler renang pada pukul 14.00 WIB di kolam renang berlokasi di depan sekolah.
“Hari itu merupakan ekstrakurikuler renang pertama bagi murid kelas 1,” jelas Agta dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sekitar pukul 14.30 WIB, guru pendamping renang menghubungi orang tua KBW dan meminta mereka menyampaikan kepada orang tua FAP untuk segera datang ke Rumah Sakit Viola di PUP.
“Sesampainya di rumah sakit, orang tua korban diberitahu bahwa anak mereka telah meninggal dunia akibat diduga tenggelam di kolam renang sekolah,” ungkapnya.
Kedua jenazah kemudian dibawa oleh keluarga masing-masing ke rumah duka. Informasi sementara dari saksi-saksi menyebutkan, bahwa wali murid tidak diperkenankan mendampingi saat ekstrakurikuler renang, dan hanya didampingi oleh guru dari Yayasan SDIT Ibnul Jazari.
Saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Babelan dan Satreskrim Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari pihak sekolah. Namun, pihak sekolah dinilai belum kooperatif dalam menyikapi kejadian ini.
“Rencana selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap yayasan SDIT Ibnu Jazari dan melakukan gelar perkara,” pungkas Agta.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros








































