Penghapusan Dana Hibah Pesantren di Jawa Barat Menuai Reaksi dari FKPP Kota Bekasi

Infobekasi.co.id – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan dana hibah bagi pondok pesantren (ponpes) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pihak pesantren, khususnya FKPP Kota Bekasi, sangat tidak setuju dengan kebijakan penghapusan dana hibah untuk pesantren. Walaupun tanpa bantuan pemerintah, pesantren tetap bisa eksis,” kata Ketua FKPP Kota Bekasi, Ismail Anwar, saat dikonfirmasi, Senin, 25 Agustus 2025.

Lebih jauh Ismail menilai, kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak memiliki rasa keadilan sosial, terutama dalam bidang pendidikan.

“Seharusnya pemerintah membantu pengembangan pesantren, apalagi dengan adanya Undang-Undang Pesantren, Perda, dan Pergub tentang Afirmasi Pesantren. Jika gubernur tidak memperdulikan pesantren dengan kebijakannya, saya rasa Jawa Barat akan merasakan dampak kemerosotan moral,” papar Ia.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang masif di Jawa Barat harus seimbang dengan pengembangan sumber daya manusia dan akses pendidikan.

“Tidak ada artinya pembangunan fisik masif jika pembangunan jiwanya dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan. Para pejuang kemerdekaan mengingatkan dengan syair dalam lagu kebangsaan kita, ‘Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya’,” katanya.

Sekedar informasi, isu penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren mencuat sejak pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi pada April 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengalokasikan Rp153 miliar dari APBD 2025 untuk bantuan ini.

Penghapusan tersebut dilakukan dengan alasan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Reporter : Fahmi

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini