Guru SMPN di Bekasi Tersangka Pencabulan Siswi Terancam 15 Tahun Penjara

Infobekasi.co.id – Oknum guru olahraga berinisial JP (59) di sebuah SMPN di Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap siswinya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pelaku.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan pada Rabu (27/8/2025).

JP disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan di lingkungan pendidikan Bekasi dan menjadi sorotan publik.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#Pelecehan #infobekasi #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini