Infobekasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus investasi fiktif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengatakan para WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan dalih berinvestasi di Indonesia di atas Rp10 miliar.
“Imigrasi memang memberikan kemudahan izin tinggal terbatas bagi investor. Namun, peluang ini mereka gunakan dengan membuat akta pendirian perusahaan bernilai investasi lebih dari Rp10 miliar untuk memperoleh izin keimigrasian,” kata Filianto, Kamis, 28 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
“Mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal. Kami kenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 123 terkait pemberian data palsu,” ujarnya.
Modus para WNA, yakni menciptakan citra seolah-olah sebagai investor bonafide di Indonesia. Dengan status itu, mereka merasa lebih mudah mengajukan visa ke negara lain, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Saat ini, kata dia, Imigrasi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya kerugian material maupun pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara belum ada keterlibatan warga negara Indonesia. Kami masih kembangkan kasus ini secara intens,” tutur Filianto.
Para WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta. Selain proses hukum, opsi deportasi juga masih terbuka apabila ditemukan bukti lain.
“Denda itu maksimal, nanti hakim yang akan memutuskan bisa di bawahnya. Bila kasusnya masuk pro justitia, kita kenakan ancaman pidana. Namun, bila ada pembuktian lain, deportasi juga bisa dilakukan,” tegasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros






























