infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD resmi menetapkan dana hibah Rp100 juta per RW yang akan cair pada Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah kedua pihak menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi setiap RW untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Setiap RW wajib menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk seluruh RW, baik di perumahan maupun di kampung. Syaratnya, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah,” jelas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (2/935).
Program pemilahan sampah dari rumah ke rumah diharapkan dapat membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan.
Minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).
Hasil pengelolaan sampah dan minyak jelantah ini diharapkan dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Selain itu, insentif bagi ketua RT dan ketua RW juga mengalami kenaikan. Mulai tahun 2025, insentif RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan insentif RW naik dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta.
dpr
Editor: Deros
#infobekasi #bekasi #DanaHibah #PemkotBekasi






























