Terprovokasi Medsos, 10 Bocah Jadi Tersangka Kericuhan di Bekasi

infobekasi.co.id – Sepuluh dari 24 tersangka kericuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede adalah anak-anak di bawah umur. Mereka melakukan penyerangan karena terprovokasi konten media sosial.

“Sepuluh orang ini terindikasi melakukan tindakan yang mengakibatkan perkara hukum, seperti melempar batu,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, Jumat, 5 September 2025.

Dari sepuluh anak tersebut, sembilan di antaranya ditangkap karena melakukan penyerangan di Polsek Pondok Gede, dan satu orang di Polres Metro Bekasi Kota.

“Paling banyak di Pondok Gede, sembilan orang. Karena memang ada niat untuk melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum, termasuk melempar batu dengan molotov,” ucapnya.

Dari asesmen dilakukan, mereka mengakui terprovokasi oleh situasi terjadi di seluruh Indonesia dan tidak mengetahui isu tuntutan yang mendasari aksi massa. Penyerangan terjadi karena ikut-ikutan.

“Mereka hampir rata-rata ikut-ikutan, terus terprovokasi dari media sosial,” jelas Novrian.

KPAD Kota Bekasi tetap memberikan pendampingan hukum kepada 10 anak tersebut. Novrian menyampaikan, awalnya ada 33 orang anak di bawah umur dari 66 orang yang ditangkap. Dari jumlah tersebut, 23 anak telah dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan.

“Kemarin ada sekitar 23 yang sudah dibebaskan, karena mereka tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Reporter : Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini