infobekasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas Non-TPI Kota Bekasi secara resmi membuka Unit Layanan Paspor (ULP) di Plasa Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, hari Selasa, 9 September 2025.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Imigrasi Bekasi, B. Oni Armadya, menyatakan, bahwa kehadiran ULP ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa perlu datang jauh ke kantor imigrasi.
“Supaya masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk datang ke kantor, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar sini, kami membuka unit layanan paspor ini,” jelas Oni Armadya, Selasa (9/9/25).
Menurut Oni, antusiasme warga dalam mengajukan pembuatan paspor sangat tinggi, sehingga ULP Plasa Cibubur difungsikan sebagai kantor layanan. Sebelumnya, layanan serupa hanya tersedia di Kantor Imigrasi Bekasi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, serta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
“Antusiasme masyarakat untuk mengajukan atau memiliki paspor cukup tinggi. Ini adalah lokasi yang ketiga,” jelas Oni.
Dalam sehari, petugas dapat melayani sebanyak 50 pemohon pembuatan paspor dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Sistem pendaftaran dilakukan secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Paspor, dengan kuota 50 pemohon setiap harinya, kecuali hari Minggu,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi
#Paspor #Infobekasi #Imigrasi






























