Imigrasi Kota Bekasi Gagalkan Jemaah Haji Palsu

haji gelapBekasi Selatan – Kantor Imigrasi Kota Bekasi menggagalkan pemberangkatan dua calon jamaah haji dari Embarkasi Jakarta-Bekasi kloter 14, Kamis (27/8) ini dilakukan pada pukul 02.30 dini hari lantaran menyalahgunakan paspor.

Kepala Kantor Keimigrasian Kota Bekasi, Edy Eko Putranto menjelaskan tersangka penyalahgunaan paspor berinisial ZA menggunakan paspor jamaah haji AI asal Embarkasi Jakarta-Bekasi yang gagal berangkat akibat menderita sakit keras.

“Orang tersebut menggunakan pasport orang lain dari jamaah haji yg gagal berangkat,” jelas Eko.

Ia menambahkan, calon jamaah haji berinisial AR juga dibatalkan keberangkatannya karena disinyalir membantu ZA untuk menyalahgunakan paspor AI yang gagal berangkat.

“ZA ingin berangkat haji berurusan dengan KBIH yg gagal. Diarahkan AR untuk menggunakan pasport yang gagal berangkat menggunakan pasport AI yang sakit keras,” tuturnya.

Kasus ini baru kali pertama terjadi di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi. Dengan perbuatannya ini, ZA terjerat pasal 126 B UU No 6 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp. 500jt.

Hingga saat ini Kantor Keimigrasian Kota Bekasi masih mendalami kasus tersebut dan bekerjasama dengan Kepolisian setempat. Disisi lain, ZA dan AR masih dalam proses pemeriksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini