infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, angkat bicara soal besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi yang tengah menjadi sorotan publik. Tri mengatakan bahwa pihaknya menunggu sikap dari DPRD Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut.
“Kenaikan ini kan terjadi hampir berbarengan, mulai pada tahun 2021. Saya yakin betul bahwa ini juga dilakukan secara berjenjang,” kata Tri pada Senin (8/9/25) kemarin.
Tri menambahkan, pihaknya menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan tersebut.
Ia pun memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan pemerintah pusat.
“Saya kira, tentu sikap yang akan diambil Pemerintah Kota Bekasi tentu garis lurus, sejalan dengan apa yang kemudian disuarakan hari ini. Tentu kita berempati dan kita mendengar, kita merasakan betul,” ujar Tri.
Diketahui bahwa pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Perwal itu ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, pada 19 Oktober 2021.Dalam pasal 19 ayat 1 tertulis bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan.
Kemudian, dalam pasal 2 disebut bahwa tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni sebesar, Ketua DPRD: Rp53.000.000,00. Wakil Ketua DPRD: Rp49.000.000,00. Anggota DPRD: Rp46.000.000,00
Penulis: dpr
Editor: D. Rosyadi
#infobekasi #bekasi #Tunjangan DPRDKotaBekasi





























