Infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak profesional anggota polisi menyarankan agar pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibebaskan.
Anggota polisi dimaksud adalah Bripka YK, bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cikarang Utara. Saat ini, Bripka YK sedang diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur.
“Saya sebagai Kapolres, memohon maaf bila ada anggota saya yang mungkin dalam hal penerimaan laporan awal tidak profesional,” ucap Kombes Mustofa, Kamis, 11 September 2025.
Ia menegaskan, bahwa tersangka curanmor, Yogi Iskandar (45), tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menjerat Yogi dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami menekankan, bahwa yang jelas tersangkanya ada di Polres Metro Bekasi untuk kita proses. Barang buktinya ada berupa motor dan alat yang digunakan,” kata Kombes Mustofa.
Berita sebelumnya, kasus pencurian ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025. Pelaku tertangkap basah warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Saat itulah, Bripka YK diduga memberikan saran kontroversial memicu perdebatan dengan warga dan viral di media sosial.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi






























