Pemkot Bekasi Alihkan Anggaran Tunjangan Perumahan Wali Kota ke Kas Daerah

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menyatakan, bahwa Wali Kota tidak menerima tunjangan perumahan. Rumah pribadi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai rumah jabatan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan, kepala daerah umumnya mendapatkan fasilitas rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, rumah dinas Wali Kota di Jalan Ahmad Yani saat ini berfungsi sebagai Kantor Wali Kota, dan rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda digunakan untuk Kantor KPU.

“Sebagai solusi, rumah pribadi Wali Kota ditetapkan sebagai rumah jabatan. Dengan adanya keputusan ini, tunjangan perumahan tidak diberikan karena rumah jabatan dianggap sudah tersedia,” ujar Imas Asiah dalam keterangannya, Jumat, 12 September 2025.

Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan biaya sewa rumah jabatan sebesar Rp350 juta per tahun. Dengan pemanfaatan rumah pribadi sebagai rumah jabatan, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, Wali Kota juga tidak menggunakan anggaran untuk pembelian mobil dinas baru.

“Untuk keperluan dinas, Wali Kota menggunakan mobil pribadi. Sehingga tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan pada APBD,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada PP No.109 Tahun 2000 dan Permendagri No.7 Tahun 2006 yang mengatur penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakilnya. Pemkot Bekasi menanggung biaya perlengkapan dan pemeliharaan sesuai Perwal No.14 Tahun 2025.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini