Widadi, Polisi Gadungan Diciduk Iming-Iming Korban Masuk CPNS dan Bantuan Hukum

Infobekasi.co.id, Kabupaten Bekasi – Seorang pria bernama Widadi berusia 59 tahun diciduk  kepolisian Polres Metro Bekasi, lantaran menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari beberapa korban merasa tertipu aksi pelaku.

“Pelaku menggunakan seragam dinas Polri dengan pangkat AKP untuk meyakinkan para korbannya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, saat konferensi pers digelar Senin, 15 September 2025.

Terungkapnya kasus ini bermula dari tiga laporan diterima polisi di tahun 2013 hingga 2025. Para korban mengaku dijanjikan berbagai hal oleh pelaku, mulai dari kelulusan tes CPNS, bantuan dalam pengurusan kasus hukum, hingga tawaran proyek-proyek fiktif. Akibat aksi penipuan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai angka Rp86 juta.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari tiga laporan yang kami terima, total kerugian mencapai kurang lebih Rp86 juta,” beber Kombes Mustofa.

Pelaku meyakinkan para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menunjukkan atribut palsu seperti ID Card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Bahkan, dalam kasus penipuan CPNS, pelaku mengirimkan foto dirinya di depan kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cawang, Jakarta Timur, untuk meyakinkan korbannya.

“Pelaku mengirimkan foto selfie di BKN untuk meyakinkan korbannya bahwa berkas-berkas sudah diurus,” papar Kombes Mustofa.

Kepada polisi, Widadi mengaku sebagai Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya dengan NRP 66020787. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#PolisiGadungan #Infobekasi #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini