Infobekasi.co.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cikarang masih terlihat menjajakan barang dagangannya di pinggir Jalan Kapten Soemantri, Cikarang Utara, Kamis (14/8).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan batasan jam operasional bagi para PKL tersebut untuk menggunakan badan jalan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Pembatasan ini bertujuan untuk melancarkan lalu lintas di jalan yang menjadi akses utama warga dan mencegah kemacetan.
Penertiban PKL ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
AT
Editor : Deros
#infobekasi #bekasi #PasarCikarang






























