Dinsos Kota Bekasi Imbau Penerima Bansos KKS Jangan Sampai Dipakai Buat Judi Online

Infobekasi.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mengimbau seluruh penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol). Imbauan ini disampaikan mengingat kondisi ekonomi masih sulit.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menyarankan, bahwa bansos seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bantuan ini harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Jangan sampai dipakai untuk kegiatan yang tidak jelas, apalagi judi online,” tegas Robert, Sabtu (20/9/2025).

Dinsos Kota Bekasi bakal mengawasi penyaluran bansos ini. Jika ada penerima yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk judi online, Dinsos akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami tidak punya wewenang untuk memberhentikan bantuan. Kewenangan itu ada di Kemensos. Makanya, jangan sampai ada indikasi atau laporan terkait penggunaan bansos untuk judi online, karena bisa berakibat pada penghentian bantuan,” jelasnya.

Robert menambahkan, penggunaan bansos untuk hal-hal yang tidak bermanfaat akan merugikan penerima itu sendiri, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. “Bansos ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Berdasarkan data per 16 September 2025, Dinsos Kota Bekasi telah mendistribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 12 kecamatan dan 56 kelurahan.

Di Kecamatan Bantargebang, total penerima mencapai 844 warga yang tersebar di empat kelurahan: Bantar Gebang (126), Sumur Batu (187), Ciketingudik (354), dan Cikiwul (177). Sementara itu, di Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kota Baru tercatat 310 penerima dan Kelurahan Kranji 201 penerima.

Pendistribusian KKS juga dilakukan di tiga kelurahan di Kecamatan Bekasi Barat pada 17 September 2025, yaitu Bintara (152), Bintara Jaya (103), dan Jakasampurna (287). Pada 18 September, pendistribusian dilaksanakan di empat kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur, meliputi Durenjaya (400), Arenjaya (149), Margahayu (418), dan Bekasi Jaya (234).

Reporter: Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini