Rotator, Dari Simbol Otoritas hingga Protes Tot Tot Wut Wut

infobekasi.co.id – Penggunaan lampu rotator dan sirine di Indonesia memiliki perjalanan panjang, erat dengan simbol otoritas dan penegakan hukum. Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaannya berlebihan dan tidak tepat sasaran memicu gelombang protes dari masyarakat, yang kemudian dikenal dengan gerakan “Stop Tot Tot Wut Wut”.

Dalam literasi yang didapat infobekasi, rotator dan sirine pertama kali digunakan untuk kendaraan polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran. Tujuannya jelas, memberikan tanda prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut agar dapat melintas dengan cepat dan lancar dalam situasi darurat.

Seiring berjalannya waktu, penggunaan rotator dan sirine meluas ke kendaraan pejabat pemerintah, militer, dan instansi terkait lainnya. Pada masa Orde Baru, penggunaan rotator dan sirine semakin masif, seolah menjadi simbol status dan kekuasaan. Kendaraan dengan rotator dan sirine seakan memiliki hak istimewa untuk melanggar aturan lalu lintas dan mendahului kendaraan lain.

Penyalahgunaan rotator dan sirine semakin menjadi-jadi pasca-reformasi. Banyak oknum yang memasang rotator dan sirine ilegal pada kendaraan pribadi demi mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan.

Suara sirine yang memekakkan telinga dan lampu rotator yang menyilaukan mata seringkali mengganggu kenyamanan pengendara lain dan warga sekitar. Lebih parah lagi, penggunaan rotator dan sirine yang tidak tepat sasaran dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Puncak kekesalan masyarakat terhadap penyalahgunaan rotator dan sirine terjadi pada era media sosial. Warganet mulai aktif mengkritik dan memprotes penggunaan rotator dan sirine yang berlebihan dan tidak sesuai aturan.

Munculah gerakan “Stop Tot Tot Wut Wut” yang bertujuan untuk menghentikan penggunaan rotator dan sirine oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Gerakan ini memanfaatkan kekuatan media sosial untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan menekan pemerintah agar bertindak tegas.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi terkait penggunaan rotator dan sirine, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, diatur secara jelas mengenai jenis kendaraan yang berhak menggunakan rotator dan sirine, serta ketentuan penggunaannya.

Namun, implementasi regulasi ini masih lemah. Penegakan hukum terhadap pelanggar masih kurang tegas, sehingga penyalahgunaan rotator dan sirine terus terjadi.

Gerakan “Stop Tot Tot Wut Wut” menjadi momentum penting untuk menata kembali penggunaan rotator dan sirine di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan berlaku.

Penggunaan rotator dan sirine seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan benar-benar membutuhkan prioritas dalam situasi darurat. Simbol otoritas dan kekuasaan seharusnya tidak lagi dipertontonkan di jalan raya, melainkan diwujudkan dalam pelayanan publik berkualitas dan berkeadilan.

Dede Rosyadi

#Rotator #Sirine #Infobekasi #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini