Infobekasi.co.id – Aksi penjambretan menimpa seorang emak-emak di Perum PAM Jaya, Jatiasih, Kota Bekasi, dan sempat viral di media sosial. Tim Resmob Polda Metro Jaya mencokok dua pelaku yang menanigis saat digiring ke kantor polisi.
“Betul, kedua pelaku sudah kami tangkap,” tegas Kapolsek Jatiasih, AKP Marganda Siahaan, saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 September 2025.
Kronologi insiden penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 lalu. Saat itu, korban tengah berjalan di sebuah gang sambil menenteng tas. Tanpa diduga, dua pelaku berboncengan motor langsung memepet korban dan merampas tasnya dengan paksa. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka-luka, sementara pelaku kabur meninggalkan korban.
Berbekal rekaman CCTV yang viral, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 10 September 2025, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. KR ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sementara EA dicokok di kontrakannya di Kayuringin, Bekasi Selatan.
Momen penangkapan KR diwarnai isak tangis. Dalam video yang diunggah akun @resmob_pmj, terlihat KR menangis kejer di hadapan petugas dan keluarganya saat akan dibawa ke kantor polisi. Diduga, tangisan tersebut merupakan bentuk penyesalan atas perbuatan telah dilakukannya.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku sempat berupaya mengubur barang bukti hasil kejahatan mereka. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, KR dan EA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros





























