Infobekasi.co.id – Rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) APBD 2026 berujung ricuh setelah dua anggota dari Fraksi PKB dan PDIP berseteru hingga saling lapor ke pihak berwajib.
Anggota Komisi IV, Ahmadi alias Madong, secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, 22 September 2025.
Laporan ini dilayangkan Ahmadi lantaran dirinya diduga dianiaya oleh ARH usai rapat pembahasan APBD 2026 di Gedung DPRD, Kecamatan Bekasi Timur, Senin siang.
“Kepala saya ditoyor,” kata Ahmadi.
Meski tidak mengetahui pasti alasan ARH berbuat demikian, Ahmadi menduga aksi tersebut dipicu perbedaan pendapat di ruang rapat.
“Saya tidak tahu persis masalahnya. Sepertinya ARH di APBD itu menginginkan Rp6,1 triliun. Terus saya dapat sumber dari media bahwa pusat akan menganggarkan lebih untuk kota dan kabupaten, makanya saya minta di APBD itu dianggarkan Rp7,2 triliun. Bahasa saya mungkin terkesan tegas itu menurut Dia malah mungkin tidak senang,” tuturnya.
Masih kata Ahmadi, dirinya heran, sebab ARH tak juga memberikan penjelasan apa alasannya menoyor dirinya.
“Setelah rapat ditutup, saya bertanya ada apa. Dia malah marah, langsung berbalik, dan menoyor saya, hingga peci saya jatuh,” katanya.
Di tempat terpisah, ARH juga tengah menyiapkan laporan terhadap Ahmadi alias Madong terkait dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas. Menurutnya, Ahmadi melakukan klaim berlebih dalam perjalanan dinas ke luar kota.
“Saya akan bongkar soal Ahmadi alias Madong atas klaim berlebih perjalanan dinas. Itu termasuk tindak pidana,” ungkap Arif Rahman Hakim (ARH).
Tidak hanya itu, Dewan asal Kali Bancong Kaliabang Bungur itu tak segan melaporkan Ahmadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam waktu dekat sebagai upaya transparansi dana perjalanan dinas.
“Yang bersangkutan selama perjalanan dinas ke luar kota ada klaim yang cukup lumayan,” beber ARH.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ahmadi. Kendati demikian, proses perkara ini akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi dengan pelapor atas nama Ahmadi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Kami akan proses selanjutnya,” ucap AKBP Braiel.
Reporter :Fahmi
Editor: Dede Rosyadi






























