infobekasi.co.id – Proses mediasi perkara dugaan penganiayaan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi menemui jalan buntu karena pelapor, Ahmadi alias Madong, tidak hadir dalam konferensi pers.
Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menyampaikan bahwa sebelum mediasi digelar, Ahmadi telah menyatakan kesediaannya untuk berdamai terkait kasusnya. Pernyataan kesediaan berdamai itu telah disampaikan oleh Ahmadi dan fraksinya, PKB Kota Bekasi.
Namun, hingga konferensi pers mediasi digelar, Ahmadi maupun perwakilan dari Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi tidak hadir.
“Seyogianya sudah ada konfirmasi sejak semalam bahwa mereka sepakat untuk berdamai. Tadi pagi juga disampaikan hal yang sama, bahwa akan hadir pukul 13.30 untuk proses perdamaian. Namun, hingga saat ini, baik Bang Madong maupun perwakilan dari Fraksi PKB tidak hadir,” ujar Agus di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu, 24 September 2025.
Ahmadi dan Fraksi PKB Kota Bekasi memang sempat menginformasikan ketidakhadiran mereka, namun tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Tadi sudah menyampaikan kepada saya bahwa tidak hadir, dengan alasan yang belum kami ketahui,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut, BK juga mengundang Arif Rahman, yang didampingi anggota Fraksi PDIP lainnya, Oloan Nababan. Keduanya sepakat untuk menandatangani surat kesepakatan damai.
“Bang Arif Rahman dan Oloan sudah menandatangani surat kesepakatan damai,” tuturnya.
Meskipun demikian, BK DPRD Kota Bekasi menyatakan akan tetap berupaya memfasilitasi perdamaian antara anggota dewan Ahmadi dan Arif. Namun, BK menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus ini kepada pihak berwajib.
“Kami berharap, masih ada waktu. Meskipun hari ini kami sudah menggelar konferensi pers dan penandatanganan kesepakatan damai oleh satu pihak, mudah-mudahan pihak Madong dan PKB dapat mempertimbangkan kembali dan mengubah sikap,” harap Agus.
Kasus ini mencuat setelah Ahmadi, anggota Komisi 4, melaporkan Arif ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan pada Senin, 22 September 2025. Arif diduga menoyor kepala Ahmadi saat rapat Badan Anggaran pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi.
“Saya melaporkan ARH karena kepala saya ditoyor. Kami adalah negara hukum,” ungkap Ahmadi pada Senin malam, 22 September 2025.
Sementara itu, Arif Rahman secara tegas membantah tuduhan tersebut. Dan merasa heran dengan tuduhan yang dilayangkan Ahmadi.
“Saya tidak mengerti apa itu ‘menoyor’. Yang saya ingat, saat itu saya hanya menyentuh topinya, dan dia tidak terjatuh, bahkan topinya pun tidak jatuh,” kata Arif, Selasa lalu kepada awak media.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































