PSEL Bekasi Terganjal Lahan, Pemkab ‘Incar’ Tanah Sitaan Kejagung
infobekasi.co.id – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di wilayahnya masih memerlukan tambahan lahan sekitar 5 hektare. Kebutuhan ini menjadi fokus utama pemerintah daerah agar proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
“Persyaratan itu sedang kita penuhi. Memang tanah untuk membuat teknologi PSEL ini masih kurang 5 hektare. Saya takut salah, karena ini penganggaran dari pusat, jadi harus benar-benar sesuai aturan,” ucap Ade Kuswara seperti dikutip laman portal resmi kabupaten Bekasi, Selasa lalu.
Untuk mengatasi defisit lahan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk menjajaki kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan yang dapat dialokasikan untuk proyek PSEL, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan dampak sosial.
“Kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” papar Ade.
Lebih jauh, Ia menargetkan realisasi pembangunan PSEL ini dapat dimulai pada akhir tahun 2026. Ia berharap sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dapat mempercepat pemenuhan persyaratan lahan dan kelancaran proyek.
“Proyeksi terealisasinya Insya Allah akhir 2026. Jadi kita harus segera menutup persyaratan kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain,” jelas Ade.
Editor: Dede Rosyadi
#PSEL #infobekasi #Kabupatenbekasi

