Infobekasi.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penyisiran dan pencopotan reklame tak berizin di seluruh wilayah mulai Rabu, 15 Oktober 2025.
Sasaran penertiban meliputi reklame dan spanduk yang dipasang di pinggir jalan, serta yang tidak sesuai dengan lokasi penempatannya sehingga mengganggu keindahan kota.
“Penertiban reklame yang tidak berizin maupun hal-hal lain yang tidak memiliki kelengkapan izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, ditemui setelah apel di Plaza Taman Patriot Candrabhaga, Rabu pagi.
Pencopotan reklame dijadwalkan mulai sore hingga malam hari untuk menghindari kemacetan dan menjaga ketertiban.
“Jika dilakukan siang hari, akan menimbulkan kemacetan atau hal lain yang tidak diinginkan. Maka, penertiban kita lakukan menjelang sore atau malam hari,” ucapnya.
Sebanyak dua tim petugas Satpol PP akan disebar ke jalan-jalan utama, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, hingga Kalimalang.
Selanjutnya, penertiban juga dilaksanakan di sisi timur Bekasi, seperti Jalan Ir. H. Juanda, Jalan H.M. Joyo Martono, dan Jalan M. Hasibuan.
Nesan menyampaikan, tindakan pencopotan reklame dilakukan karena banyak terjadi pelanggaran. Para pelaku pemasangan enggan membayar pajak resmi ke Pemerintah Kota Bekasi.
“Di satu sisi, fungsinya adalah bagaimana pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih meningkat dari sektor reklame ataupun dari pelanggaran yang ada,” tuturnya.
Terkait berapa lama proses pencopotan reklame ini dilaksanakan, Nesan menyebut pihaknya masih melakukan penyisiran ke wilayah lainnya.
“Rencananya, bersama Bapak Wali Kota akan menjadwalkan ulang. Nanti kita bergerak bersama untuk mendeteksi mana saja reklame yang tidak berizin,” ucap Nesan.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































