Kredit Macet Tanah Kavling, Owner Suila Residence Dibekuk Polres Metro Bekasi

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap seorang wanita berinisial SR (36 tahun), merupakan tersangka sekaligus pemilik dari kasus penipuan jual beli tanah kavling Suila Residence. Kasus ini terjadi di kawasan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini telah berlangsung selama 7 tahun, dimulai sejak tahun 2017 hingga 2024. Pihak kepolisian telah menerima sebanyak 27 laporan polisi (LP), baik di tingkat polsek maupun polres. Para korban dan konsumen mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp70 juta.

“Total korban yang terdata hingga saat ini berjumlah 58 orang, dengan total kerugian mencapai kurang lebih 3 miliar rupiah,” ungkap Kombes Mustofa dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memasarkan tanah kavling kepada para korban melalui platform media sosial. Setiap unit tanah kavling berukuran 75 meter persegi dijual dengan harga Rp51.840.000. Skema penjualan dilakukan dengan sistem kredit selama 60 bulan, di mana setiap bulan konsumen diwajibkan membayar sebesar Rp864 ribu.

“Akad pembelian kavling seluas 75 meter persegi tersebut adalah seharga Rp 51.840.000, dengan rincian cicilan selama 60 bulan. Dalam surat perjanjian jual beli, disebutkan bahwa apabila korban telah membayar angsuran mencapai 75 persen, maka akan dibuatkan akta jual beli (AJB) dan proses sertifikat hak milik (SHM) akan dilanjutkan,” jelasnya.

Namun, pada kenyataannya, setelah korban membayar angsuran hingga ke-59 kali, tersangka tidak juga memproses SHM dan AJB tersebut. “Setelah diselidiki, ternyata tanah tersebut bukanlah milik tersangka SR, melainkan milik orang lain,” tambahnya.

SR sempat berdalih bahwa sertifikat tidak dapat diproses karena ahli waris tanah telah meninggal dunia. Selanjutnya, warga dijanjikan akan dialihkan ke proyek lain atau uang mereka akan dikembalikan. Meskipun awalnya disepakati oleh para korban, SR justru mengingkari janjinya dan tidak bertanggung jawab.

Selain itu, para korban juga mendapatkan informasi dan penjelasan dari ATR BPN bahwa lokasi wilayah Suila Kavling tahap 2 masuk dalam kategori lahan sawah dilindungi. Tersangka kini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Atas dasar perjanjian tersebut, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian uang,” tandas Kombes Mustofa.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini