infobekasi.co.id – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji tahun 2026, yaitu sebesar Rp 87,4 juta. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Republik Indonesia menyepakati bahwa besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, saat membacakan keputusan, baru-baru ini.
Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah adalah sebesar Rp 54.193.806,58, atau 62 persen dari keseluruhan BPIH. Nilai Bipih ini mengalami penurunan sebesar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekedar informasi, Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk melaksanakan serangkaian ritual ibadah, seperti tawaf, sai, wukuf, dan melempar jumrah. Ibadah haji tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi momen spiritual mendalam bagi setiap jemaah.
(dpr)
Editor:Dede R
#infobekasiofficial #bekasi #Haji #DPR








































