Residivis dan Kakak Adik Jadi Dalang Curanmor di Bekasi, Ini Modusnya

Infobekasi.co.id – Jajaran kepolisian berhasil membekuk delapan anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) meresahkan warga Kota dan Kabupaten Bekasi. Empat dari pelaku tersebut merupakan saudara kandung.

“Empat pelaku memiliki hubungan darah sebagai saudara kandung,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa, 3 November 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban, beinisial AS berusia 19 tahun kehilangan sepeda motor di minimarket kawasan Margahayu, Bekasi Timur, dan HFF (23) mengalami kejadian serupa di Jalan Pondok Hijau Permai, Rawalumbu, pada pertengahan Oktober 2025.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya di minimarket. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak dan membawa kabur motor korban,” beber Kombes Kusumo.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, tim gabungan berhasil menangkap para pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Metland, Tambun Selatan, dan Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku merupakan pemain lama dan pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.

“Komplotan ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Motif para pelaku melakukan aksi curanmor ini adalah karena faktor ekonomi. Mereka terdesak kebutuhan hidup dan mencari jalan pintas dengan melakukan tindak kejahatan.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kombes Kusumo.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini