27 WNA Tiongkok Ditangkap Diduga Terlibat Jaringan Skimming Internasional

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka sindikat kejahatan penipuan skimming.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki aktivitas skimming dilakukan di Bandar Lampung, 31 Oktober 2025.

“Tindak pidana skimming, kurang lebih 27 warga negara asing Tiongkok di wilayah Bandar Lampung,” kata Agta di kantor Imigrasi Bekasi, Jumat, 7 November 2025.

27 orang itu tinggal di sebuah rumah cukup besar dengan seluruh jendela tertutup peredam suara, yang berada di Gang Pelopor II, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Di dalam rumah telah disiapkan bilik-bilik bagi para operator untuk menjalankan aktivitas scamming. Selain sebagai operator skimming, modus para pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian asal Tiongkok untuk menakuti korbannya.

Selanjutnya, mereka mencuri data dan uang dengan mengirimkan pesan berisi tautan palsu secara acak melalui telepon seluler korban. Mereka mengincar dan mengutamakan korban yang telah lanjut usia (lansia).

“Seolah-olah menjadi petugas kepolisian di wilayah Tiongkok dan menyatakan korban terlibat dengan jaringan atau tindak pidana narkotika atau apapun itu,” ujarnya.

Pelaku meminta korban mengeklik tautan palsu yang selanjutnya digunakan untuk mengambil uang di rekening korban. Setelah uang dikumpulkan, pelaku mengonversinya ke dalam kripto.

“Rekening penampung ini akhirnya di-cleanup, kemudian langsung dikonversikan ke kripto,” ucap dia.

Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi Bekasi sebagai upaya penanganan hukum selanjutnya.

“Diduga bosnya berada di Taiwan. Kami bawa ke Imigrasi karena memang ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, mengatakan 27 tersangka warga negara asal Tiongkok akan dilakukan proses deportasi dari Indonesia.

“Untuk saat ini, 27 warga negara asal Tiongkok kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi Bekasi,” terang Ahmad Ady Majeng.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#infobekasi #Bekasi #Penipuan #Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini