Polisi Bongkar Warung Jus di Cibarusah Dijadikan Markas Jual Beli Narkoba
Infobekasi.co.id – Polisi menggerebek sebuah warung jus diduga dijadikan markas jual beli obat terlarang golongan G. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pria, berinisial K 26 tahun dan S berinisial 35 tahun, saat sedang makan sate.
Penggerebekan ini terjadi di dekat pintu gerbang perumahan Mutiara 2, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Mulyanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pendalaman laporan dari warga.
“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat Eximer, 11 lempeng Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.312.000,” ujar AKP Widi Mulyanto dalam keterangannya, Minggu, 9 November 2025.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Cibarusah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Widi menyampaikan, bahwa peredaran obat-obatan terlarang sangat berbahaya bagi pemakainya, terutama jika dikonsumsi tanpa perintah medis.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” ucapnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandas AKP Widi.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#infobekasi #Bekasi #Polisi #Narkoba


