Infobekasi.co.id – Mantan direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono, mendekam di Lapas Kelas IIA Bekasi/Bulak Kapal, setelah terbukti melakukan penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru. Terungkap, bahwa Iwan Hartono memberikan cek kosong senilai Rp2,5 miliar kepada pemborong.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Iwan, sebagai direktur PT ABB, memenangkan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru melalui lelang Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2019.
“Dalam pelaksanaannya, terpidana (Iwan) bekerja sama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM untuk melaksanakan pekerjaan tanah urug di lahan pasar,” kata Ryan Anugerah, Rabu, 12 November 2025.
Selanjutnya, Iwan menyerahkan bilyet cek kepada RTH sebagai pembayaran penyelesaian pekerjaan.
“Bilyet Cek senilai Rp2.580.000.000 tersebut, saat dilakukan pencairan oleh pihak bank, dinyatakan bahwa warkat belum terdaftar dan tidak ada dana,” ujarnya.
Kejari Kota Bekasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), melakukan eksekusi terhadap Iwan pada Senin, 10 November 2025. Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Memutuskan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa,” tandasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros







































