MUI Haramkan Buang Sampah Sembarangan ke Sungai dan Laut

Infobekasi.co.id – Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025. Munas tersebut menghasilkan fatwa terkait larangan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut.

“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Senin (24/11) lalu.

Pihak MUI menjelaskan, bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Kata Asrorun, pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu’amalah).

“Oleh karena itu, setiap Muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” jelasnya.

#infobekasi #MUI #Sampah #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini