infobekasi.co.id – Pemkab Bekasi susun regulasi baru guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai respons atas pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Sabtu (26 November 2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, upaya ini bermanfaat untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat melalui efisiensi anggaran dan percepatan peningkatan PAD.
“Kita akan lakukan efisiensi dengan mengalokasikan anggaran yang sudah ditransfer ke daerah yang dikurangi oleh pusat kepada hal-hal dasar kebutuhan masyarakat yang memang harus kita realisasikan,” ujar Ade Kuswara beberapa waktu lalu dikutip infobekasi.
Ade menyampaikan efisiensi belanja sangat memungkinkan untuk menekan dampak pemotongan anggaran, sehingga pemerintah daerah dapat tetap fokus pada manfaat publik.
“Pemkab Bekasi mengambil langkah efisiensi belanja dengan menghindari pos-pos yang dianggap kurang memberikan manfaat besar kepada publik,” ungkap Ade.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait penarikan retribusi guna membuka sumber pendapatan baru daerah.
“Pemerintah daerah berencana fokus pada potensi retribusi dari sektor industri. Untuk meningkatkan PAD, kita bisa membuat Peraturan Daerah terkait pemungutan retribusi,” kata Ade.
Potensi yang disasar adalah retribusi hasil limbah logam, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 7.000 perusahaan industri.
“Kita akan membuat Perda untuk pemungutan retribusi terkait hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi. Mengingat ada lebih dari 7 ribu perusahaan industri di sini,” tegasnya.
Ade berharap retribusi ini dapat memperkuat pembangunan daerah dan kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Membangun Kabupaten Bekasi perlu kolaborasi, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi kita juga terbuka kepada para aktivis dan semua pihak yang peduli terhadap pembangunan daerah,” ujar Ade.
Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi secara tertulis maupun lisan selama pembahasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas proses penganggaran.
Editor : Dede R
#infobekasi #Bekasi #PemkabBekasi
*Sumber Diskominfo Kab. Bekasi







































