Infobekasi.co.id – PT Jasamarga Transjawa Toll (JTT) akan melarang operasional truk sumbu tiga dan kendaraan berat lainnya untuk melintas di Tol Trans Jawa selama arus mudik dan balik Natal 2025 – Tahun Baru 2026.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Toll, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
“Larangan truk ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Berlaku pada tanggal 22 dan 24 Desember 2025 (arus mudik), kemudian 28 Desember 2025 serta 2-4 Januari 2026 (arus balik),” ujar Ria, di Bekasi, Kamis kemarin.
Sosialisasi mekanisme pelaksanaan sudah dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, empat layanan juga dioptimalkan selama periode tersebut, yakni layanan transaksi, lalu lintas, preservasi jalan, dan rest area.
Contohnya, layanan transaksi di Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) akan ditingkatkan secara situasional saat puncak arus. Tim juga akan bersiaga 24 jam untuk menangani lubang jalan dan gangguan struktur jalan, serta menyediakan rescue truk besar untuk membantu pengendara mengalami masalah.
Jasamarga juga mempersiapkan 40 rest area di ruas Jakarta – Cikampek, Pasuruan, dan Malang. Seluruh rest area dilengkapi fasilitas optimal, antara lain Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), fasilitas keselamatan, dan layanan bagi penyandang disabilitas.
“Kami mengimbau pengguna jalan agar memanfaatkan rest area untuk menghindari kelelahan dan tidak memaksakan kendaraan dalam kondisi tidak prima,” pungkasnya.
(Fahmi/Dede R)








































