Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan, akan lebih memperbaiki diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus ijon proyek.
Sebagai wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Tri berkomitmen mencegah praktik serupa terjadi di Pemerintah Kota Bekasi. Caranya, dengan mengedepankan transparansi dalam program, kebijakan, dan pengambilan keputusan yang adil bagi warga.
“Menjadi introspeksi agar menjadi pelajaran buat saya dan jajaran pemerintah Kota Bekasi untuk bisa bekerja lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan,” ujar Tri kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Ia prihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. “Turut prihatin, saya mendoakan agar diberikan kemudahan, kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan menghadapi cobaan. Semoga prosesnya berjalan dengan baik dan segera selesai,” ucap Tri.
Berita sebelumnya, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah kandungnya HM Kunang (HMK), dan seorang pengusaha proyrk swasta bernama SRJ (Sarjan),sebagai tersangka kasus suap jual beli proyek sistem ijon senilai Rp9,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana ditemukan uang senilai Rp200 juta di kediaman ADK.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
(Fahmi/Deros)








































