Eksekusi 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera, PN Bekasi: Putusan Pengadilan Sudah Inkrah

Infobekasi.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjelaskan, eksekusi pengosongan 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan, sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum), berdasarkan putusan pengadilan.

“Kita berada di sini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Panitera Muda Perdata PN Kota Bekasi, Dewi Trisetyawati, Rabu (7/1).

Eksekusi ini merujuk pada dua penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Kota Bekasi dengan nomor 8 dan 9 perkara perdata (PDT) eksekusi. “Kedua penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Bekasi dan meliputi sekitar 12 rumah yang dieksekusi hari ini, semuanya berdasarkan putusan yang telah sah secara hukum,” ucapnya.

Lebih jauh Dewi menjelaskan, perkara ini merupakan gugatan yang diajukan PT Taman Puri Indah sebagai penggugat terhadap pihak tergugat. Proses hukum untuk kasus ini telah berjalan sejak tahun 2008-2009, dengan salah satu perkara tercatat dalam Nomor 297 Tahun 2009.

“Penggugatnya adalah PT Taman Puri Indah untuk kedua perkara. Yang membedakan hanya pihak tergugatnya, sehingga menghasilkan dua permohonan eksekusi dan dua nomor putusan yang berbeda,” katanya.

Menurut Dewi, tahapan eksekusi yang dilakukan saat ini merupakan tahapan terakhir setelah melalui serangkaian prosedur hukum mulai dari aanmaning, constatering, hingga tahapan persiapan lainnya.

“Ini adalah tahapan akhir yaitu eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Setelah ini tidak ada tahapan hukum lanjutan lagi untuk perkara ini,” tegas Dewi.

Ditanya mengenai jumlah rumah di kawasan tersebut yang mencapai ratusan unit, Dewi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

“Kami hanya melaksanakan dua putusan yang ada. Untuk kasus atau rumah lainnya yang tidak termasuk dalam putusan tersebut, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut,” pungkasnya. (Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini