KPK Tetapkan Yaqut dan Stafsus Kemenag Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Infobekasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA juga dijadikan tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pihak KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
“Dalam perkara ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara,” ujarnya, kepada wartawan, dikutip infobekasi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara ini, antara lain rumah, kendaraan bermotor, dan mata uang dolar. Kasus korupsi kuota haji 2024 ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
#infobekasi #bekasi #kpk #KemenagRI

