infobekasi.co.id – RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi memiliki utang senilai Rp 70 miliar. Untuk menekan biaya pengeluaran dan menutup utang, manajemen melakukan efisiensi belanja pegawai, khususnya pada komponen tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Gaji pokok dipastikan tidak akan mengalami pemangkasan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, langkah efisiensi tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil audit internal, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, serta beberapa pihak terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Utang tersebut sudah terjadi cukup lama, sehingga fokus kami bukan lagi pada bagaimana utang terbentuk, melainkan bagaimana mencari solusi yang tepat,” ujar Tri, pada pekan lalu.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD CAM, dr. Abdulmajid Sudirman, menjelaskan, utang tersebut digunakan untuk menutupi akumulasi biaya operasional sejak tahun lalu. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), utang tersebut menjadi tanggungan langsung rumah sakit.
“Efisiensi yang kami lakukan difokuskan pada belanja pegawai, dan kebijakan rasionalisasi ini tidak menyasar pegawai di bagian administrasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, mengatakan bahwa sebagai rumah sakit rujukan, pihaknya melayani sebagian besar masyarakat tidak mampu melalui BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK.
“Namun, regulasi mengenai kriteria kegawatdaruratan dari BPJS Kesehatan yang semakin ketat menyebabkan banyak kasus pasien yang telah dilayani tidak dapat diajukan klaim, karena dinilai tidak memenuhi kriteria gawat darurat oleh pihak penjamin,” jelasnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, rumah sakit tetap berkomitmen untuk tidak menolak pasien yang membutuhkan perawatan. (Fahmi)








































