Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara, Walikota Bekasi Awasi Hak Daerah

Infobekaai.co.id – PT Pertamina EP resmi mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mulai awal tahun 2026. Pengelolaan ini dilakukan setelah kerja sama dengan PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energi tidak diperpanjang.

Sekedar informasi, Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara untuk periode 2005 hingga 2035, yang berada di bawah pengawasan SKK Migas. Langkah pengelolaan mandiri ini diambil dengan tujuan meningkatkan produksi migas serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan yang diambil Pertamina EP, namun menekankan pentingnya manfaat yang diterima oleh daerah sekitar.

“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto, Senin (19/1).

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan dukungan penuh selama ini, termasuk dalam hal perizinan usaha mengingat lokasi lapangan berada di kawasan padat penduduk. “Kami sejak awal mendukung operasional agar berjalan aman dan kondusif. Ke depan, sinergi dengan Pertamina EP harus tetap terjaga,” jelasnya.

Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang kerja sama merupakan hal yang lazim dalam dunia usaha dan menjadi kewenangan pemegang wilayah kerja.

Menurutnya, kerja sama operasi Sumur Gas Jatinegara sebenarnya telah mendapat persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada tahun 2024 dan telah memenuhi seluruh syarat administrasi, termasuk penyerahan bank garansi. Namun, perjanjian tersebut hingga saat ini belum ditandatangani.

“Secara proses, kerja sama telah mendekati tahap final. Namun dengan adanya penyesuaian kebijakan dan penekanan pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP kemudian memutuskan untuk mengelola lapangan ini secara mandiri,” jelas Apung.

Lebih jauh Apung menegaskan, daerah penghasil migas tetap memiliki hak atas hasil produksi, baik melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) maupun partisipasi daerah lewat skema participating interest (PI).

“Sesuai arahan pemegang saham, kami akan mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina, baik sebagai mitra operator maupun dalam bentuk negosiasi terkait hak atas hasil produksi,” papar Apung.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih menerima dana bagi hasil dari produksi migas Lapangan Jatinegara. PT Migas Kota Bekasi tengah melakukan kajian dampak perubahan pengelolaan terhadap kelangsungan perusahaan, dan menjalankan operasional, dengan menerapkan efisiensi.

Pihaknya juga berencana membuka peluang usaha baru, antara lain mengelola sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kemampuan perusahaan.

(Fahmi/Deros)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini