Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Warga Bisa Kendalikan Nomor dan Identitasnya

infobekasi.co.id – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Hal ini sebagai langkah untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, registrasi kartu seluler kini bukan lagi prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” jelas Meutya Hafid, belum lama ini.

Dalam kebijakan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi. Setiap WNI menggunakan NIK dan biometrik wajah, sedangkan WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap penyelenggara. Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.

“Nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara,” ujar Meutya.

Dalam aspek pelindungan data, keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara dengan menerapkan standar internasional. Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.

Sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Editor: Dede R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini