Modus Jualan Pulsa dan Warung Klontong, 17 Penjual Tramadol Dicokok Polisi 

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap 17 orang tersangka penjual obat tramadol yang tersebar di 13 titik di Kota Bekasi. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pengungkapan sepanjang bulan Januari 2026. Selain itu, ada tersangka yang masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Di Bekasi Utara ada empat tersangka yang diamankan, Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka,” papar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, di Bekasi, Rabu (28/1).

Pihak kepolisian menyita 12.649 butir obat keras tersebut, serta 16 unit handphone. Tersangka menjual tramadol dalam kemasan kantong plastik klip dengan kisaran harga mulai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Modus para tersangka adalah menyewa ruko kecil atau tempat usaha lainnya, berkamuflase sebagai penjual pulsa, aksesoris handphone, atau warung kelontong. Untuk menghindari kecurigaan, mereka juga sering berpindah tempat.

“Kadang menyewa tempat untuk berjualan handphone, kemudian juga toko kelontong dan lain sebagainya,” ungkap Kombes Kusumo.

Para tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Ayat (2).

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” jelas Kombes Kusumo.

(Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini