Infobekasi.co.id – Polisi menangkap pemuda berinisial RR berusia 23 tahun. Ia kedapatan mengedarkan ribuan butir obat terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (1/2/2026) kemarin.
“Petugas mengamankan RR diduga tengah bersiap melakukan transaksi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah terhadap transaksi obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Samapta melakukan penyisiran ke lokasi pada Minggu malam.
“Di lokasi, petugas menemukan tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam (kresek),” terang Kombes Kusumo.
Barang bukti yang disita 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, serta 90 butir Alprazolam. Selain obat-obatan, polisi menyita satu unit telepon genggam digunakan bertransaksi dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Banyaknya barang bukti menunjukkan tersangka terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang skala besar di wilayah pemukiman warga,” tandas Kombes Kusumo.
(Fahmi).








































