Infobekasi.co.id – Media sosial (sosmed) kini menjadi salah satu pemicu utama keretakan rumah tangga di Kabupaten Bekasi. Pengadilan Agama Cikarang mencatat, faktor kegemaran bermain sosmed hingga perselingkuhan di dunia maya mendominasi alasan suami mengajukan Cerai Talak awal tahun 2026.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengungkapkan, dari total 515 perkara perceraian yang masuk selama Januari 2026, kasus Cerai Talak (suami menggugat istri) sebagian dipicu ketidakpatuhan istri akibat terlalu fokus pada aktivitas di media sosial.
“Istri dianggap tidak patuh karena gemar bermain sosmed. Bahkan, banyak kasus perselingkuhan yang bermula dari perkenalan di media sosial,” terang Tirmizi saat dihubungi Infobekasi, Selasa (03/02).
Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat tren perceraian di awal tahun ini cukup tinggi. Selain masalah istri yang “keranjingan” sosmed, pihak istri juga banyak mengajukan Cerai Gugat karena faktor suami yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Tirmizi menjelaskan, tingginya angka pendaftaran perkara membuat suasana di Pengadilan Agama Cikarang sangat sibuk setiap harinya. Rata-rata ada 30 orang yang mendaftar cerai setiap hari selama bulan Januari.
“Untuk melayani banyaknya perkara, kami sampai membuka tiga tempat sidang, yaitu ruang sidang satu, dua, dan ruang mediasi,” tutur Tirmizi.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 tercatat ada 3.368 perkara Cerai Gugat dan 1.149 perkara Cerai Talak. Melihat lonjakan di awal tahun ini, jumlah perkara di tahun 2026 diperkirakan akan melampaui total kasus tahun lalu.
(H.Saban/Deros)








































