Skip to content

Pemerintah ‘Kunci’ Lahan Sawah, Tak Bisa Lagi Diubah Jadi Perumahan atau Pabrik

Infobekasi.co.id – Pemerintah kini semakin memperketat aturan agar lahan sawah tidak gampang berubah fungsi menjadi perumahan atau pabrik. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah pusat kini memegang kendali penuh dalam menjaga area persawahan di seluruh Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, pemerintah tengah memetakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang sudah masuk daftar ini sama sekali tidak boleh diganti fungsinya untuk kepentingan apa pun.

“Saat ini sudah ada delapan provinsi yang sawahnya ‘dikunci’ atau tidak boleh dialih fungsikan, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten,” tegas Nusron dalam konferensi pers, Rabu (11/2).

Target Rampung Pertengahan Tahun Ini
Pemerintah menargetkan perlindungan sawah ini akan meluas ke seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Pada bulan Maret 2026 bakal menyusul di 12 provinsi lain, seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Selatan. Dan Juni 2026, targetnya 17 provinsi, sisanya sudah selesai dipetakan.

Jadi, pada pertengahan tahun ini, pemerintah sudah punya data lengkap, mana saja lahan pesawahan yang tidak boleh diubah, demi menjaga stok pangan nasional.

Dulu, izin perubahan fungsi lahan ada di pemerintah daerah. Sekarang, kewenangan itu ditarik ke pemerintah pusat agar pengawasannya lebih ketat dan terpantau satu pintu. Sejak pengawasan diperketat, jumlah sawah yang hilang atau berubah fungsi setiap tahunnya berhasil ditekan hingga sangat kecil, yakni hanya sekitar 0,05 persen.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan, aturan ini dibuat karena banyaknya sawah yang hilang bisa mengancam ketahanan pangan Nasional.

“Tujuannya agar kita punya data sawah yang akurat, melindungi petani, dan memastikan ketersediaan pangan nasional tetap aman,” katanya.

Dengan aturan baru ini, diharapkan Indonesia tidak lagi kekurangan lahan sawah produktif sehingga kebutuhan makan masyarakat tetap terjamin di masa depan.

Editor: D. Rosyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *