Skip to content

Blokade Jalan Usai, Dishub Sepakati Evaluasi Titik Henti dan Rerouting Angkot

Infobekasi.co.id – Proses penyampaian aspirasi terkait polemik beroperasinya Trans Beken dengan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi telah menemukan sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan itu tercapai setelah perwakilan sopir angkot dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi melakukan dialog pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menuturkan, dalam dialog tersebut disepakati tarif berbayar untuk Trans Beken mulai berlaku pada Maret 2026. Adapun tarifnya mulai dari Rp4.500 hingga Rp6.000.

“Bahwa tarif akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2026,” jelas Zeno dikutip, Jumat (13/2).

Masih kata Zeno, dari 48 titik pemberhentian bus Trans Beken yang ada saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berpeluang melakukan evaluasi ulang agar tidak tumpang tindih dengan jalur angkot.

“48 titik henti tentu tidak tertutup kemungkinan diadakan evaluasi,” pungkasnya.

(Fahmi/Deros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *