Infobekasi.co.id – Dua orang pria berinisial WW berusia 19 tahun dan DM berusia 22 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membawa 23 paket narkoba jenis sabu.
Peristiwa ini saat Sat Lantas Polres Metro Bekasi melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kelurahan Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Di lokasi tersebut, datang pengendara sepeda motor membawa penumpang tidak menggunakan helm. Petugas menghentikan mereka untuk dimintai keterangan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket, dengan rincian 8 paket dibungkus lakban merah dan 15 paket dibungkus lakban biru,” papar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono di Bekasi, Jumat 13/2).
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan.
“Termasuk melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” jelas Kompol Sugihartono.
Reporter : Fahmi
Editor: Deros








































