Skip to content

5 Orang Ditangkap Kasus Aborsi Meninggalnya Mahasiswi di Apartemen Cikarang

infobekasi.co.id – Pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi berinisial PAF (20) di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2) lalu. Lima orang tersebut diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat penggugur kandungan ilegal, diduga menjadi penyebab korban meninggal.

“Kelima tersangka yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF telah kami tangkap dan menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, Selasa (17/2).

Menurut Kombes Sumarni, para tersangka terlibat dalam rantai penjualan dan distribusi obat ilegal tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Mereka bekerja sama berantai dalam penjualan dan pengiriman obat yang akhirnya dikonsumsi korban,” jelasnya.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat datang ke lokasi bersama beberapa dari tersangka tersebut. Setelah mengonsumsi obat itu, Kondisi kesehatan korban menurun, hingga tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal.

Selain kelima tersangka yang telah ditangkap, polisi masih mengejar satu tersangka lagi berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita masih mengejar R yang berperan dalam kasus ini,” tegas Kombes Sumarni.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kita akan terus mengupayakan pengungkapan seluruh jaringan penjualan obat ilegal ini hingga ke sumbernya. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kombes Sumarni.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *