Kasus Ijon Proyek Bekasi: Ade Kunang Dihukum Penjara 6 Tahun dan Denda
infobekasi.co.id – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman penjara 6 tahun dalam perkara korupsi yang ditangani KPK, Senin (14/9/26) lalu.
Majelis Hakim menilai, Ade terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. Ia terbukti menerima suap lebih dari Rp12 miliar dari pihak swasta terkait kasus pengadaan/ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, ayahnya, HM Kunang, juga divonis 4 tahun penjara.
“Dijatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Kuswara Kunang berupa penjara selama enam tahun beserta denda sebesar Rp300 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Bandung.
Sebelumnya dalam persidangan, Ade menolak tuduhan jaksa dan membantah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya hanya dijemput di rumah sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang istirahat bersama keluarga,” urainya saat sidang pledoi.
Ia juga membantah status uang Rp200 juta yang disita sebagai barang bukti, menyebutnya sebagai pinjaman pribadi dari pihak bernama Suheri.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk pendalaman lebih lanjut.


