Jangan Sampai Sengketa, Begini Cara Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah
infobekasi.co.id – Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang penting. Jika tanah sudah diwariskan dari orang tua atau keluarga, kamu perlu mengurus perubahan nama di sertipikat agar hakmu terlindungi dan tidak ada sengketa kelak.
Banyak orang berpikir sulit, padahal cara dan persyaratannya sudah jelas diatur oleh pemerintah. Berikut persyaratan yang harus disiapkan.
Ada delapan dokumen yang harus kamu siapkan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai
2. Surat kuasa (jika kamu mengirim orang lain untuk mengurusnya)
3. Fotokopi KTP dan KK kamu serta semua ahli waris, yang akan dicocokkan dengan aslinya di loket
4. Sertipikat tanah aslinya
5. Surat keterangan waris (formatnya bisa didapat di Kantah atau desa)
6. Akte wasiat dari notaris (jika ada)
7. Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun ini, beserta bukti bayar pajak BPHTB dan uang pemasukan
8. Bukti bayar pajak tambahan jika nilai tanah lebih dari 60 juta rupiah
Cara Mengurusnya
Setelah semua dokumen siap, kamu hanya perlu datang ke Kantah sesuai dengan lokasi tanahmu. Petugas akan memeriksa data dan kondisi tanah secara langsung sebelum membuat perubahan di buku tanah.
Jika sertipikatmu masih yang lama (analog), akan dilakukan proses pengubahan menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu. Kalau sudah elektronik, prosesnya bisa langsung dilanjutkan.
Berapa Biayanya?. Biaya alih waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditentukan Kantah. Rumusnya sederhana: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah) dibagi 1000.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang layanan pertanahan atau proses alih waris, bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Editor: Deros
*Sumber: Kementerian ATR/BPN

