Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan larangan bagi Tempat Hiburan Malam (THM), warung makan, dan restoran, agar tidak beroperasi selama bulan puasa Ramadan 2026. Kebijakan ini berdasarkan maklumat bersama antara Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan, larangan seharusnya sudah diberlakukan sejak tiga hari sebelum Ramadan dimulai. “Sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup sebelum Ramadan tiba,” ujar Tri di Bekasi, Rabu (18/2).
Menurut Tri, kebijakan ini diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Ia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan penyisiran sendiri jika menemukan usaha yang masih beroperasi.
“Kalau masih ada yang buka, cukup laporkan saja dan dokumentasikan dengan foto saat melihat aktivitasnya,” imbaunya.
Reporter: Fahmi
Editor: Dede R






























