Infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi menyerahkan dua orang tersangka kasus korupsi, berinisial K berusia 49 tahun dan NY alias Norman Yulian berusia 52 tahun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/2) kemarin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka K dan NY beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Candra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Masih kata AKBP Jerico, barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen penting berkas penyidikan dan uang tunai Rp400 juta.
“Ada dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta, yang diduga terkait dengan perkara,” beber Ia.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya 13 laporan polisi (LP) 13 Agustus 2025. Berdasarkan LP tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada November 2025, NY dan K ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah dari APBD Perubahan 2024 untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI). Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp7 Miliar lebih.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































