Pemerintah Tetapkan Jadwal dan Besaran THR 2026, Ini Rinciannya

infobekasi.co.id – Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan aturan serta mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026. Pemerintah memastikan, THR dapat disalurkan tepat waktu kepada seluruh kelompok penerima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Ahmad Fauzi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (22/2), menyampaikan, penetapan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, jadwal pencairan THR disesuaikan untuk setiap kelompok penerima, agar tidak terjadi tumpang tindih dan memastikan distribusi berjalan lancar:

Pencairan THR bagi PNS, PPPK, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditargetkan berlangsung pada pekan pertama Ramadan 2026, dengan rentang waktu 11 hingga 15 Maret 2026.

Penyaluran dana akan dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik terintegrasi yang telah terhubung dengan seluruh bank pemerintah dan swasta untuk memastikan dana sampai tepat waktu ke rekening masing-masing penerima.

Untuk para pensiunan, penyaluran THR dilakukan lebih awal pada akhir Februari 2026. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PPPK, serta PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri. Jumlah total pensiunan yang akan menerima THR tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari 9 juta orang di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7), atau sekitar tanggal 13 hingga 14 Maret 2026.

Namun, DPR RI mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk mencairkan THR lebih awal, tepatnya pada 14 hari sebelum Hari Raya (H-14) atau sekitar tanggal 7 Maret 2026, guna menghindari keterlambatan akibat lonjakan transaksi perbankan dan aktivitas keuangan menjelang hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan memberikan penegasan, besaran THR tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh (100 persen) dan tidak diperbolehkan dicicil maupun dipotong karena alasan apapun. Perhitungan besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah ditempuh oleh penerima yakni:

– Masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah lengkap, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan perusahaan atau peraturan pemerintah yang berlaku.

– Masa kerja antara 1 hingga 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional (prorata) dengan menggunakan rumus (Lama masa kerja/12 bulan) × 1 bulan upah, dengan masa kerja dihitung mulai dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal Hari Raya Idulfitri.

Untuk para ASN, komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen berdasarkan capaian kinerja tahunan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Supriyanto, menjelaskan, perusahaan swasta yang tidak membayar THR atau terlambat membayar melebihi batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.

“Selain denda, perusahaan yang melanggar juga dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Supriyanto.

Kepala Badan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Rina Sari Dewi, menegaskan, denda yang diterima dari perusahaan terlambat membayar tidak akan digunakan untuk keperluan operasional lembaga, melainkan dialokasikan secara khusus untuk program pengembangan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Denda ini juga tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara utuh kepada karyawannya.

Pemerintah juga mengingatkan, pekerja dengan status harian lepas atau kontrak tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan perhitungan besaran THR sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh.

Diharapkan dengan penetapan aturan THR yang jelas dan terstruktur ini, seluruh penerima dapat merencanakan kebutuhan jelang Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik dan kegiatan ibadah serta berkumpul bersama keluarga saat hari raya idulfitri.

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini